hadis Archives - RSU FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH https://fastabiqsehat.com/tag/hadis/ Mon, 13 Oct 2025 04:15:09 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://fastabiqsehat.com/wp-content/uploads/2023/03/cropped-LOGO-RSFS-low-32x32.png hadis Archives - RSU FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH https://fastabiqsehat.com/tag/hadis/ 32 32 Vaksinasi dalam Kacamata Syariat Islam https://fastabiqsehat.com/2025/10/13/vaksinasi-dalam-kacamata-syariat-islam/ https://fastabiqsehat.com/2025/10/13/vaksinasi-dalam-kacamata-syariat-islam/#respond Mon, 13 Oct 2025 04:10:12 +0000 https://fastabiqsehat.com/?p=28980 oleh Ustadzah Sheila Ardiana, Lc. MA Anggota Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Wilayah Aisyiyiah Jawa Tengah Vaksinasi atau imunisasi adalah upaya meningkat sistem kekebalan tubuh dengan memasukkan vaksin. Vaksinasi bertujuan […]

The post Vaksinasi dalam Kacamata Syariat Islam appeared first on RSU FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH.

]]>
oleh Ustadzah Sheila Ardiana, Lc. MA
Anggota Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Wilayah Aisyiyiah Jawa Tengah

Vaksinasi atau imunisasi adalah upaya meningkat sistem kekebalan tubuh dengan memasukkan vaksin. Vaksinasi bertujuan untuk melindungi diri dari berbagai penyakit yang berbahaya atau berisiko menyebabkan kematian. Imunisasi juga bisa menjadi cara untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity).

Terkadang kita lupa pentingnya vaksinasi, karna penyakitnya sudah hampir musnah saat ini, atau tidak sedang dialami, atau menganggap anak sehat-sehat saja tanpa vaksin. Tapi kalau membaca dan mencari tau, pasti akan paham betul bagaimana vaksin yang semakin digalakkan di berbagai negara bisa mencegah berbagai wabah yang mematikan. Dahulu ketika campak menyerang, masyarakat sangat ketakutan karena resikonya adalah kematian. Dahulu polio yang melanda berbagai daerah sehingga menyebabkan lumpuh berbarengan, bahkan pada akhir tahun November dalam sejumlah wilayah di Indonesia terjadi KLB (Kejadian luar Biasa)  polio aktif karena menurunnya kesadaran masyarakat untuk vaksinasi. Bisa juga melihat Rumah Ramah Rubella, curhatan para orang tua yang anaknya terkena virus rubella saat dalam kandungan sehingga menyebabkan syndrom rubella kongenital yg menjadikan anak tersebut gagal jantung, tuli, kerusakan otak permanen dan lain-lain. Padahal penyakit-penyakit ini bisa dicegah dengan melakukan vaksinasi.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa kebolehan melakukan imunisasi pada tahun 2016. Di antara isi fatwa tersebut adalah “Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib”.

Karenanya, perlu memahami hukum vaksinasi dalam kacamata Islam. Mengingat banyaknya masyarakat yang belum memahami tentang hal ini.

Di antara landasan Al-Qur’an dan Hadis yang menjadi dalil kebolehan vaksinasi adalah:

  1. Perintah Al-Qur’an untuk menjaga kesehatan, menjaga kesehatan bisa dilakukan dengan pencegahan dan pengobatan, dan vaksin adalah pencegahan dari kecacatan dan penyakit mematikan. Disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 195:
    وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
    “janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan”.
  2. Perintah Al-Qur’an untuk bertanya ahlu dzikri QS. An-Nahl: 43
    “Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan (ahlu dzikri) jika kamu tidak mengetahui”.
    Yakni orang yang mempunyai pengetahuan mendalam tentang suatu ilmu, dan ahlu dzikri dalam bidang kesehatan adalah dokter dan para peneliti di bidang ini, dan mereka berkata vaksin sangat penting demi kesehatan.
  3. Perintah Al-Qur’an untuk jangan meninggalkan generasi yang lemah QS. An-Nisa: 9,
    “Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya”. Vaksinasi adalah upaya untuk menjaga kesehatan dan kekuatan tubuh agar anak-anak menjadi generasi yang bertubuh sehat.
  4. Perintah Al-Qur’an Al-Maidah 32.
    وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا,
    “dan barang siapa yang menghidupkan, maka seakan-akan telah menghidupkan manusia semuanya”.
    Dalam vaksinasi ada istilah “herd imunity”, yaitu kondisi ketika sebagian besar populasi memiliki kekebalan terhadap suatu penyakit (dengan melakukan vaksinasi) sehingga penyebaran penyakit dapat ditekan. Ketika angka vaksinasi menurun, maka tentu herd immunity akan melemah, sehingga penyakit yang bisa dicegah dengan vaksinasi, bahkan penyakit yang telah musnah, bisa kembali menyerang.
  5. Menurut Syeikh Yusri Jabr (seorang ulama Mesir yang berprofesi sebagai dokter spesialis bedah) vaksinasi (dalam bahasa Arab disebut ath-tath`im) adalah satu wujud pengalaman Thibbun Nabawi, yaitu perintah Nabi untuk berobat (تداووا), dan berobat mencakup pencegahan.
    Disebutkan dalam hadis Rasulullah saw bersabda: “sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit, kecuali juga menurunkan obat untuk penyakit itu, maka berobatlah”.
    Abu Dawud dan Tirmidzi dan dihukumi shahih.
  6. Vaksinasi adalah pengamalan kaedah bahwa bahaya bisa dicegah (الضرر يزال)
  7. Vaksinasi selaras dengan maqashid syariah untuk:
    – Menjaga jiwa (حفظ النفس): tidak divaksin mengancam nyawa
    – Menjaga keturunan (حفظ النسل): tanggungjawab orang tua atas kesehatan anaknya
    – Menjaga harta (حفظ المال): jika sakit karena tidak divaksin, justru menghabiskan banyak
  1. Melindungi anak dengan vaksin bukan berarti tidak bertawakal. Syeikh Abdullah bin Alawi Al-Haddad dalam Kitab Nashaih Diniyah berkata “Bukan berarti orang yang bertawakal adalah orang yang tidak berusaha, bisa jadi orang tersebut raganya berusaha keras namun hatinya penuh ketawakalan, namun hati orang yang benar-benar bertawakal penuh keyakinan kepada Allah, bukan pada usaha keras yang ia kerjakan. Sebaliknya, bisa jadi ada orang yang tidak berusaha dan merasa tidak perlu mengerjakan apa-apa, namun sebenarnya ia tidak bertawakal”. Maka, sebagai umat muslim, raga kita beribadah dengan ikhtiyar dan usaha yaitu dengan melakukan vaksin, dan jiwa kita beribadah dengan tawakal dan penuh keyakinan bahwa Allah adalah Tuhan yang mampu memberi kesehatan, kedua hal ini sama sekali tidak bertentangan.

Dalam vaksinasi, ada jenis kandungannya yang menggunakan tripsin babi dalam pembuatan, bagaimanakah hukumnya?

Perlu diketahui bahwa sebenarnya yang dimaksud bukan bagian dari babi digunakan sebagai bahan pembuatan vaksin, sama sekali tidak ada vaksin yang seperti itu. Vaksin tidak menggunakan bahan dasar babi. Namun maksudnya adalah bahwa vaksin yg menggunakan bahan dasar bakteri, yang dikembangbiakkan melalui media enzim / tripsin babi agar bakteri bisa hidup untuk memecah asam emino. Jadi bakteri tersebut hanya bersinggungan dengan enzim babi.

Bahkan penelitian terbaru menyatakan bahwa isu penggunaan tripsin babi –> Tidak benar, vaksin campak (MR) memakai DNA rekombinan. Dulu, sebagian vaksin (tidak semua) memang memakai enzim tripsin dari babi atau sapi untuk membantu menggandakan virus di laboratorium. Tapi itu masa lalu. Enzim hewani punya resiko bawaan: bisa saja membawa virus atau patogen dari tubuh hewan. Walaupun sudah melalui uji ketat, resiko itu tidak bisa benar-benar nol. Ilmuwan kemudian bekerja keras mencari jalan keluar. Hasilnya adalah teknologi DNA rekombinan: resep genetik tripsin disalin, lalu “diberikan” kepada sistem non-hewani (misalnya sel mikroba) untuk memproduksinya.

Karenanya, vaksin MR produksi Serum Institute of India (SSI) yang dipakai Indonesia sekarang sudah memakai tripsin rekombinan ini, bukan lagi tripsin babi atau sapi. Jurnal penelitian resmi dari SSI dapat dibaca di sini: http://www.journalcra.com/sites/default/files/12692_0.pdf (penjelasan ini dikutip dari tulisan Mila Anasanti)

Artinya, vaksin MR yang dipakai saat ini bebas dari unsur hewani, bebas dari tripsin babi bahkan tripsin hewan apapun, lebih aman, dan tidak ada alasan menyebutnya haram.

Dalam Islam, pada dasarnya berobat harus menggunakan sesuatu yang halal. Boleh menggunakan benda haram missal yang najis, dalam kondisi: – darurat atau ada hajat, tdk ada benda suci lain, ada keterangan dari nakes yg dapat dipercaya. Imunisasi yg mencegak kematian, atau cacat, berdasarkan pendapat ahli yang kompeten maka menjadi wajib hukumnya.

Dalam fatwa MUI juga disebutkan bahwa Imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis tidak dibolehkan kecuali:

  1. digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat;
  2. belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan
  3. adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Katakanlah, jikapun dalam kandungan vaksin ada bahan babi yang non halal (meskipun hal ini adalah 0 % kemungkinan) namun penggunaan obat yang mengandung bahan non halal dalam vaksinasi termasuk diperbolehkan, dengan alasan:

  1. Najisnya tidak kasat mata. Dianggap sebagai najis yang ditolerir karena tidak kasat mata: Bakteri yang bersinggungan tripsin babi dalam proses pembuatan vaksin, tidak kasat mata [ما لا يدرك طرفه] karena memang hanya bersinggungan. Sebagian ulama berpendapat bahwa najis yang tidak bisa dilihat kasat mata ma’fu (ditolerir) meskipun najis tsb golongan najis mughalladzah (cek kitab: Busyra Karim Syarh Muqaddimah Hadramiyyah).
  2. ISTIHALAH. Vaksin sudah melalui proses ISTIHALAH: yaitu berubahnya zat najis dari suatu bentuk ke bentuk lain. Contoh lain: Najis berubah menjadi abu, gelatin dari tulang babi. Seperti khamar berubah menjadi cuka melalui proses fermentasi sehingga tdk lagi memabukkan maka halal dikonsumsi, fatwa MUI 2003.
    Hukum istihalah:
    Jika berubah sendiri halal menurut mayoritas ulama. Jika berubah dengan disengaja melalui proses tertentu atau dengan penambahan zat tertentu: Madzab Hanafi dan Maliki menjadi halal mutlak, Madzab Syafii tetap haram. Resolusi Konferensi Fikih Kedokteran yang diadakan di Kuwait pada Mei 1995, yang menyatakan bahwa proses istihālah dapat mengubah zat najis menjadi tidak lagi najis, dan hal ini berlaku dalam vaksin.
  1. ISTIHLAK: vaksin telah melalui proses istihlak, yaitu bercampurnya benda najis dengan benda lainnya yang suci yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis
    Contoh: khamar bercampur air yang sangat banyak, sehingga warna bau rasa khamar hilang.
    Hukum istihlak suci, berlandaskan hadis: air yang mencapai 2 kullah lalu kemasukan najis, dihukumi suci jika tidak perubahan sifat air (bau rasa dan warnanya). “Jika air mencapai 2 kullah, maka tidak ada sesuatu yang membuatnya menjadi mutanajis (selama tidak berubah sifat air)”, HR. Ibn Majah
  2. Vaksin digunakan karena darurat dan ada hajat. Ini adalah alasan terakhir yang menjadi landasan utama dibolehkannya vaksin.
    Dharurat adalah kondisi keterpaksaan yang apabila tidak vaksinasi dapat mengancam jiwa manusia.
    Hajat adalah kondisi keterdesakan yang apabila tidak vaksinasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.
    Darurat dan hajat ini telah dibenarkan oleh ahli di bidang ini. Vaksin tersebut digunakan karena kondisi darurat dalam kadar yang sangat sedikit dan seperlunya (sesuai dosis).
    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
    Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [QS. Al-Baqarah: 173].

Vaksin, sudah memenuhi 3 unsur di atas:

  • Dalam keadaan terpaksa karena darurat (mencegah penyakit mematikan) dan ada hajat (pencegahan terhadap penyakit ganas dan kecacatan). Kaedahnya “darurat itu membolehkan hal yang diharamkan (namun sebatas kondisi darurat tersebut)”: الضرورات تبيح المحظورات.
  • Tidak menginginkannya. Pada dasarnya tidak ada yang mau disuntik jika tidak ada kebutuhan, namun dalam kondisi ini diharuskan demi kesehatan, yakni para ahli meyakini ada bahaya jika tidak imunisasi
  • Tidak melampaui batas, dalam vaksin ada dosis tertentu sesuai aturan yang penggunaan yang telah ditetapkan (umumnya 1-3 x vaksinasi untuk satu jenis penyakit). Kaedahnya: “Apa yang diperbolehkan karena darurat, maka disesuaikan dengan kadar daruratnya” ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها

Konsep darurat dan ada hajat (kebutuhan) dalam vaksinasi inilah yang menjadi landasan utama pentingnya melakukan vaksinasi, dan memang tidak ada alternatif lain selain vaksin untuk mencegah, karena jika menunggu terkena penyakit dulu, maka hal tersebut justru berbahaya, karena bisa jadi kondisi dan imunitas tubuh tidak mampu menahan penyakit, sehingga bisa mengancam nyawa atau menyebabkan kecacatan serius. Dan ini sudah terbukti melalui banyak kasus balita yang meninggal dunia atau mengalami cacat karena tidak divaksinasi, seperti kasus terakhir di Sumenep, dimana 17 balita meninggal dunia, dan ribuan orang terinfeksi karena penyakit campak, sebab mereka tidak divaksinasi, dan masih banyak kasus lainnya.

Pada dasarnya, pemerintah dan para ahli di bidang vaksinasi ini telah berupaya keras, sehingga vaksin yang dipergunakan berbahan halal. Namun, jika membahas sertifikasi halal tentu hal tersebut berbeda. Sebagian vaksin belum memiliki sertifikat halal, bukan berarti tidak halal, jika fatwa boleh karena darurat maka status jadi wajib! Contohnya vaksin MR impor (yang tidak mengandung tripsin babi) belum selesai proses sertifikasi halal (SH) di MUI. Tapi, perlu dipahami: tidak adanya SH bukan berarti otomatis haram. Dalam kaidah fiqih, jika tidak ada dalil yang mengharamkan, maka hukum asal muamalah adalah halal.

Demikianlah ajaran Islam sangat mendorong umatnya untuk senantiasa menjaga kesehatan, yang dalam prakteknya dapat dilakukan melalui upaya preventif agar tidak terkena penyakit dan berobat manakala sakit agar diperoleh kesehatan kembali, yaitu dengan imunisasi. Dan imunisasi, sebagai salah satu tindakan medis untuk mencegah terjangkitnya penyakit tertentu, bermanfaat untuk mencegah penyakit berat, kecacatan dan kematian. Maka hendaknya setiap elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, ahli agama apalagi para orang tua perlu memahami pentingnya vaksinasi, dan mengambil pengetahuan tentang hal ini dari para ahli yang terpercaya, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh propoganda yang justru menodai nilai-nilai Islam itu sendiri.

Wallahu A`lam.

 

The post Vaksinasi dalam Kacamata Syariat Islam appeared first on RSU FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH.

]]>
https://fastabiqsehat.com/2025/10/13/vaksinasi-dalam-kacamata-syariat-islam/feed/ 0
Khitan dalam Pandangan Medis, Fiqih dan Hukum Tarjih – Benarkah Khitan Perempuan Membawa Manfaat? https://fastabiqsehat.com/2025/08/15/khitan-dalam-pandangan-medis-fiqih-dan-hukum-tarjih-benarkah-khitan-perempuan-membawa-manfaat/ https://fastabiqsehat.com/2025/08/15/khitan-dalam-pandangan-medis-fiqih-dan-hukum-tarjih-benarkah-khitan-perempuan-membawa-manfaat/#respond Fri, 15 Aug 2025 02:54:43 +0000 https://fastabiqsehat.com/?p=28904 Oleh Ustadzah Sheila Ardiana, Lc. MA (Majelis Tabligh PWM Jateng) A. Khitan Bagi Laki-laki Definisi: Khitan dikenal juga dengan istilah sunat atau sirkumsisi, merupakan prosedur bedah atau operasi kecil dengan […]

The post Khitan dalam Pandangan Medis, Fiqih dan Hukum Tarjih – Benarkah Khitan Perempuan Membawa Manfaat? appeared first on RSU FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH.

]]>
Oleh
Ustadzah Sheila Ardiana, Lc. MA (Majelis Tabligh PWM Jateng)

A. Khitan Bagi Laki-laki

Definisi:

Khitan dikenal juga dengan istilah sunat atau sirkumsisi, merupakan prosedur bedah atau operasi kecil dengan membuang qulfah / foreskin penis (bagian ujung kulit penis) yang menutupi hasyafah (kepala penis), sampai seluruh kepala penis menjadi terbuka.

Manfaat:

Secara medis telah terbukti bahwa khitan bagi laki-laki memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, di antara tujuannya adalah:

  1. Menjaga agar kemaluan bersih dari tumpukan lemak yang terdapat di lipatan kulit
  2. Menurunkan risiko infeksi saluran kemih, infeksi pada penis
  3. Menurunkan risiko mengalami penyakit menular seksual pada usia dewasa

Hukum Khitan Bagi Laki-laki

Ulama Syafiyyah: wajib

Ulama Maliki dan ulama Hanafi: sunah

Dalil Kewajiban Khitan bagi laki-laki:

  1. QS. An-Nahl: 123ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan tidak termasuk orang-orang musyrik”.Sebagaimana Nabi Ibrahim berkhitan saat berusia 80thاختتن إبراهيم عليه السلام وهو ابن ثمانين سنة بالقدوم“Rasulullah SAW bersabda, “Ibrahim al Khalil berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun dan beliau berkhitan menggunakan kapak.” (HR Bukhari dan Muslim).
  1. Hadis:عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الآبَاطِ)Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata ‘Aku pernah mendengar Nabi bersabda: “Fitrah manusia itu ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis’.” (HR Al-Bukhari).

Waktu Berkhitan

Imam Nawawi dalam Raudhah Thalibin berkata bahwa khitan wajib bagi laki-laki jika sudah memasuki usia baligh.

Sedangkan waktu yang disunahkan adalah saat masih bayi, yakni saat berusia tujuh hari. Berdasarkan riwayat berikut:

Dari Jabir ra. Beliau berkata: Rasulullah saw menyelenggarakan akikah untuk Hasan dan Husain dan beliau mengkhitan keduanya pada usia 7 hari”, HR. Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra.

Kecuali bayi dalam keadaan lemah yang tidak memungkinkan untuk dikhitan, sehingga boleh ditangguhkan sampai dia kuat.

B. Khitan Bagi Perempuan

Pengertian:

Ditemukan perbedaan praktek dalam prosedur khitan wanita.

Jika merujuk pada pendapat ulama Syafiiyyah sebagaimana disebutkan Imam Nawawi dalam Raudhah Thalibin, maka yang dilakukan dalam khitan wanita adalah memotong daging yang terletak pada kemaluan bagian atas di atas tempat keluar air kencing. Dalam bahasa medis, lipatan yang dipotong dinamakan labia minora.

Namun juga ditemukan praktek khitan yang hanya melukai labia minora, tanpa ada daging yang terpotong. Sebaliknya, juga ditemukan praktek khitan wanita yang memotong seluruh labia minora bahkan lebih.

Menurut WHO, khitan wanita termasuk kedalam mutilasi genital wanita atau female genital mutilation (FGM). Beberapa tipe FMG: yaitu mulai dari melukai, menusuk, atau menggores klitoris atau prepusium, hingga memotong seluruh klitoris dan seluruh labia minor dan mayor dan menyisakan saluran kemih saja.

Khitan Wanita Menurut Medis:

  1. Khitan wanita merupakan praktik yang tidak diperlukan (tidak ada manfaat bagi kesehatan). Karena perempuan memiliki anatomi berbeda dari laki-laki. Klitoris pada perempuan tidak berfungsi untuk berkemih sehingga tetap terjaga kebersihannya meski tanpa khitan. Dr Lutfi Setyo Wicaksono, Sp. B di PKU Muhammadiyah Pati: “selama ini saya hanya melakukan sirkumsisi di laki-laki, dengan pertimbangan ada kulit preputiumnya yang bisa phimosis (menutupi lubang) dan mengganggu kesehatan. Sementara pada perempuan tidak ada anatominya sehingga tidak ada yang perlu disirkumsisi”.
  2. Memiliki risiko komplikasi serius dan mengancam nyawa. Karena terdapat banyak pembuluh darah di daerah kemaluan perempuan sehingga berisiko perdarahan yang hebat ketika prosedur khitan dilakukan.
  3. Menurut Pakar kesehatan reproduksi dan kader ‘Aisyiyah Jawa Barat
    Ibu Dian Indahwati: khitan wanita memiliki dampak psikologis, pengalaman traumatis dari prosedur khitan dapat menyebabkan masalah kesehatan jiwa yang serius bagi perempuan, menciptakan beban psikologis yang berkepanjangan.

Peraturan Pemerintah Indonesia Terkait Khitan Wanita:

Kementerian Kesehatan melarang sunat perempuan tahun 2006.

Larangan tersebut melunak dalam Permenkes No 1636/2010 karena sunat perempuan di Indonesia dinilai tidak sama dengan FGM dan hanya bersifat simbolis.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1636/2010 ini dicabut pada 6 Februari 2014, melalui Permenkes No 6/2014. Salah satu pertimbangannya adalah bahwa sunat perempuan lebih didasari oleh pertimbangan adat dan agama, bukan merupakan tindakan medis, sehingga tidak perlu diatur. Memberi mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraan sunat perempuan yang menjamin kesehatan dan keselamatan, dan tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.

Khitan Wanita Menurut Ulama Fiqih:

  1. Wajib: menurut mayoritas ulama mazhab Syafii dan ulama Hanbali, dan inilah mayoritas pendapat ulama salaf.
  2. Sunah: menurut Imam Abu hanifah dan ulama mazhab Maliki, dan sebagian ulama Syafiyyah.
  3. Makrumah: sebagian ulama Hanafi,Ibn Qudamah dan lainnya, khitan adalah sebagai makrumah (pemuliaan) kepada wanita.

Fatwa Kontemporer Terkait Khitan Wanita

Pada tahun 2006 Dar Ifta Mesir mengeluarkan fatwa haramnya khitan bagi wanita. Fatwa keharaman khitan ini dikeluarkan setelah konsultasi dan riset ilmiah dari berbagai lembaga kesehatan yang terpercaya, juga kajian terhadap pendapat yang dipaparkan oleh WHO, dimana riset ini membuktikan adanya bahaya dan dampak negatif dari khitan perempuan.

Keharaman khitan wanita ini juga diakui oleh para ulama besar di Al-Azhar, diantaranya: Prof. Dr. Ahmad Tayyib, Prof. Dr. Ali Jum`ah, Prof. Dr. Muhammad Rajab Bayumi, Prof. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq Prof. Dr. Nasr Farid Washil, Prof. Dr. Abdul Mu`thi Bayumi, Prof. Dr. Qushbi Zalth, Prof. Dr. Mahmud Imarah, Prof. Dr. Muhammad Rif’at Utsman, Prof. Dr. Abdul Fatah Syeikh, Prof. Dr. Muhammad Ahmadi Abu Nur, Prof. Dr. Ismail Diftar, Prof. Dr. Abdul Fadhil Qushi, Prof. Dr. Ahmad Umar Hasyim, dan beberapa ulama besar lainnya.

Dalil Ulama yang Mewajibkan – Membolehkan Khitan

  1. Bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
  2. Makrumah, memuliakan wanita. (HR. Ahmad)عَنْ أَبِى الْمَلِيحِ بْنِ أُسَامَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ r قَالَ الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ.Dari Abu Malih bin Usamah dari ayahnya: Sesungguhnya Nabi saw berkata: khitan sunah bagi laki-laki, dan makrumah (pemuliaan) bagi wanita.
  3. Menceriakan wajah dan lebih disukai suami. (HR. Abu Daud dan Thabrani dalam Mu`jam Shahir)عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ r أَنَّ النَّبِىَّ  قَالَ لِأُمِّ عَطِيَّةَ خَتَّانَةٍ كَانَتْ بِالْمَدِينَةِ إِذَا خَفَضْتِ فَأَشِمِّى وَلَا تَنْهَكِى فَإِنَّهُ أَسْرَى لِلْوَجْهِ وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْجِDari Anas bin Malik diriwayatkan bahwa Nabi saw berkata kepada Ummu Atiyyah (tukang khitan di zaman Nabi) di Madinah: “jika kamu memotong maka sedikitkanlah dan jangan dihabiskan, karena itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menyenangkan suami”. HR. Abu Dawud.
  4. Menyeimbangkan syahwat wanita, sebagaimana disebutkan Ibn Qayyim dalam Tuhfah Maudud bi Ahkam Maulud, 189:“Jika bagian yg seharusnya dikhitan dibiarkan maka akan menjadikan syahwat wanita tidak terkontrol, jika dipotong secara menyeluruh maka hilang syahwatnya, maka diambillah bagian dan disisakan bagian lain sebagai penyeimbang”

Dalil Ulama yang Mengharamkan Khitan

Di antara sebab dan alasan pengharaman khitan bagi wanita adalah:

  1. Syeikh Sayyid Thantawi – mantan Grand Syeikh al-Azhar, Syeikh Ali Jum’ah – mantan mufti Mesir, dan Syeikh Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi menyatakan bahwa tidak ditemukan dalil syari yang shahih yang bisa dijadikan landasan dalam hukum khitan wanita; baik dari Al-Quran, hadis maupun ijma sahabat.
    Disebutkan dalam kitab Aunul Ma’bud “Hadis-hadis tentang khitan wanita diriwayatkan dari banyak jalur, namun semuanya lemah dan ada `ilahnya (cacat) sehingga tidak bisa digunakan sebagai hujjah (dalam pengambilan hukum)”.
    Disebutkan oleh Ibn Mundzir: “Tidak ditemukan riwayat yang benar maupun sunah yang bisa diikuti dalam hukum khitan wanita”.
  1. Hadis Ummu Athiyah yang meriwayatkan tentang khitan wanita dianggap lemah oleh Imam Syaukani dan beberapa ulama lainnya bahkan sangat lemah (daif jiddan), ada `ilah, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai landasan dalil atas hukum khitan bagi wanita.
    Bahkan Abi Dawud yang meriwayatkan hadis tersebut dalam Sunan-nya berkata: “Hadits ini diriwayatkan dari ‘Ubaydullah bin ‘Amrin, dari ‘Abdil Malik dengan makna dan sanadnya.  ‘Ubaydullah bukanlah seorang yang kuat hafalannya, terkadang ia me-mursal-kan hadits. Muhammad bin Hasan dalam sanad hadits ini adalah seorang yang majhul (tidak diketahui profilnya), dan hadits ini statusnya lemah”.
  1. Hadis Abu Hurairah “5 hal yang termasuk fitrah: momotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan dan berkhitan,” maksud khitan disini adalah bagi laki-laki bukan wanita, seperti halnya memotong kumis.
  2. Dar Ifta Mesir menegaskan bahwa khitan wanita merupakan bagian dari adat masyarakat, sama sekali tidak ada dasarnya dalam syariat Islam. Sedangkan yang disyariatkan dalam Islam adalah khitan bagi laki-laki. Adat ini pertama kali berasal dari kebiasan beberapa kabilah Arab, namun di masa kini, para dokter dan ulama telah bersepakat menetapkan adanya bahaya medis dan dampak psikologis pada praktek khitan bagi wanita.
  3. Rasulullah Saw tidak mengkhitan satupun anak perempuannya, dan juga tidak ada satu riwayatpun menyatakan bahwa Rasulullah Saw memerintahkan untuk mengkhitan cucu-cucu perempuan beliau.
  4. Syeikh Ali Jum`ah menyatakan “sebenarnya hukum khitan bagi wanita ditetapkan oleh para fukaha dengan disandarkan pada adat dan pendapat medis di zaman tersebut, kemudian kondisi dan zaman sudah berubah sebagaimana banyak hal berubah mengikuti perkembangan zaman. Setelah dilakukan penelitian panjang oleh para pakar medis terbukti bahwa khitan wanita membahayakan. Semua dokter profesional yang terpercaya di dunia mengatakan hal ini. Dengan demikian, hukum yang paling tepat dalam khitan wanita pada masa kini adalah haram. Imam Qarafi dalam Al-Ihkam mengatakan bahwa: menghukumi keadaan dengan apa yang ada dalam buku tanpa pengamatan pada realita adalah sesat dan menyesatkan”.

Demikianlah, saat Islam datang adat khitan sudah ada pada kaum Arab, ada seorang sahabiyah yang mempunyai keahlian dalam mengkhitan, lalu Nabi Saw mengatakan padanya: “Jika kamu mengkhitan maka hendaklah sedikit saja, jangan dihabiskan“ Hadis Ummu Athiyah ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw meng-iqrar kebolehan khitan, dari sini disimpulkan bahwa hukumnya boleh, namun beliau tidak pernah memerintahkannya, dengan demikian berlanjutlah adat tersebut.

Namun seiring berjalan waktu dan banyaknya penelitian dari lembaga medis terpercaya dan pengakuan banyak dokter di seluruh dunia, telah ditetapkan bahwa khitan wanita sama sekali tidak membawa manfaat bagi kesehatan, bahkan sebagian prosedur tidak bisa dijamin keamanannya, seperti yang terjadi di beberapa daerah adanya praktek khitan wanita ilegal, praktek khitan yang menyebabkan cedera medis, dan kenyataan bahwa sebagian dari prosedur khitan wanita dilakukan oleh dukun bayi yang tidak punya profesionalitas yang diakui. Hal inilah yang mendorong sebagian ulama untuk memfatwakan bahwa hukum khitan bagi wanita yang paling sesuai di masa kini, dan selaras dengan berbagai maslahat adalah haram.

Oleh karena itu, mayoritas penduduk Mesir tidak lagi melaksanakan praktek khitan bagi anak-anak perempuan mereka, setelah lembaga fatwa Mesir memfatwakan keharaman khitan bagi wanita dan pemerintah juga menegaskan praktek ini ditetapkan sebagai tindak kriminal dan pelakunya bisa dipidana. Begitu juga yang akan ditemukan pada penduduk Al-Jazair, Maroko, Libya, Tunisia, tidak ada yang melaksanakan praktek khitan wanita karena notabene mayoritas bermazhab Maliki.

Fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang Khitan Wanita

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2, menegaskan bahwa khitan perempuan tidak dianjurkan (ghairu masyrūʻ). Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan berikut:

  1. Dalil Syariat yang Lemah
    Tidak ada dalil qath’i (tegas dan pasti) dalam Al-Qur’an maupun hadis yang secara eksplisit mewajibkan atau menyunahkan khitan perempuan. Hadis yang sering dijadikan rujukan, seperti riwayat dari Ummu Athiyah yang menyebutkan “Janganlah berlebihan, karena itu lebih nikmat bagi perempuan dan lebih dicintai oleh suami,” dinilai lemah (dhaif) oleh para ulama hadis.
  1. Pertimbangan Medis dan Sosial
    Berdasarkan kajian kesehatan, praktik khitan perempuan dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti infeksi, pendarahan, hingga gangguan psikologis. Selain itu, praktik ini lebih banyak bersifat tradisi lokal dibanding tuntunan agama.
  1. Prinsip Islam Berkemajuan
    Muhammadiyah berpendapat bahwa Islam harus dikontekstualisasikan dengan prinsip kemaslahatan umat. Dalam hal ini, khitan perempuan yang lebih banyak membawa mudarat tidak dianjurkan untuk dilestarikan.

Wallahu A`lam

Referensi:

  1. Tanya Jawab Agama Fatwa Tarjih Muhammadiyah
  2. http://milissehatyop.org/tag/sunat/.
  3. https://www.idai.or.id/artikel/seputar-kesehatan-anak/apakah-bayi-perempuan-perlu-disunat, Penulis: Dr. Ireska T. Afifa, Narasumber: Dr. Rosalina Dewi Roeslani, Sp.A(K), Ikatan Dokter Anak Indonesia.
  4. https://www.halodoc.com/artikel/apakah-wanita-juga-perlu-disunat.
  5. Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, Imam Nawawi.
  6. Islam dan Kedokteran, M. R. Rozikin
  7. Fatwa Dar Ifta Mesir:
    https://www.dar-alifta.org/AR/Viewstatement.aspx?sec=media&ID=4006&fbclid=IwAR1ORwwhTviXqywrrSF5dUEOM4m-HOTEhzw_R5ceMD5jh-9Ya6Kncq23p54.
    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=3269853756377717&id=200895559940234.
  8. Pendapat Syeikh Ali Jumah
    https://www.facebook.com/watch/?v=3772972936113772.
  9. Pendapat Syeikh Yusri Jabr:
    https://www.facebook.com/dr.yosrygabr/videos/552051075771980/.
  10. Nama-nama ulama besar Al-Azhar yang mengharamkan khitan:
    https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2909669049288235&id=100007355051920.
  11. Mausuah Fiqih Kuwait

 

The post Khitan dalam Pandangan Medis, Fiqih dan Hukum Tarjih – Benarkah Khitan Perempuan Membawa Manfaat? appeared first on RSU FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH.

]]>
https://fastabiqsehat.com/2025/08/15/khitan-dalam-pandangan-medis-fiqih-dan-hukum-tarjih-benarkah-khitan-perempuan-membawa-manfaat/feed/ 0