Khitan dalam Pandangan Medis, Fiqih dan Hukum Tarjih – Benarkah Khitan Perempuan Membawa Manfaat?

Oleh
Sheila Ardiana, Lc. MA (Majelis Tabligh PWM Jateng)

A. Khitan Bagi Laki-laki

Definisi:

Khitan dikenal juga dengan istilah sunat atau sirkumsisi, merupakan prosedur bedah atau operasi kecil dengan membuang qulfah / foreskin penis (bagian ujung kulit penis) yang menutupi hasyafah (kepala penis), sampai seluruh kepala penis menjadi terbuka.

Manfaat:

Secara medis telah terbukti bahwa khitan bagi laki-laki memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, di antara tujuannya adalah:

  1. Menjaga agar kemaluan bersih dari tumpukan lemak yang terdapat di lipatan kulit
  2. Menurunkan risiko infeksi saluran kemih, infeksi pada penis
  3. Menurunkan risiko mengalami penyakit menular seksual pada usia dewasa

Hukum Khitan Bagi Laki-laki

Ulama Syafiyyah: wajib

Ulama Maliki dan ulama Hanafi: sunah

Dalil Kewajiban Khitan bagi laki-laki:

  1. QS. An-Nahl: 123ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan tidak termasuk orang-orang musyrik”.Sebagaimana Nabi Ibrahim berkhitan saat berusia 80thاختتن إبراهيم عليه السلام وهو ابن ثمانين سنة بالقدوم

    “Rasulullah SAW bersabda, “Ibrahim al Khalil berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun dan beliau berkhitan menggunakan kapak.” (HR Bukhari dan Muslim).

  1. Hadis:عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الآبَاطِ)Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata ‘Aku pernah mendengar Nabi bersabda: “Fitrah manusia itu ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis’.” (HR Al-Bukhari).

Waktu Berkhitan

Imam Nawawi dalam Raudhah Thalibin berkata bahwa khitan wajib bagi laki-laki jika sudah memasuki usia baligh.

Sedangkan waktu yang disunahkan adalah saat masih bayi, yakni saat berusia tujuh hari. Berdasarkan riwayat berikut:

Dari Jabir ra. Beliau berkata: Rasulullah saw menyelenggarakan akikah untuk Hasan dan Husain dan beliau mengkhitan keduanya pada usia 7 hari”, HR. Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra.

Kecuali bayi dalam keadaan lemah yang tidak memungkinkan untuk dikhitan, sehingga boleh ditangguhkan sampai dia kuat.

B. Khitan Bagi Perempuan

Pengertian:

Ditemukan perbedaan praktek dalam prosedur khitan wanita.

Jika merujuk pada pendapat ulama Syafiiyyah sebagaimana disebutkan Imam Nawawi dalam Raudhah Thalibin, maka yang dilakukan dalam khitan wanita adalah memotong daging yang terletak pada kemaluan bagian atas di atas tempat keluar air kencing. Dalam bahasa medis, lipatan yang dipotong dinamakan labia minora.

Namun juga ditemukan praktek khitan yang hanya melukai labia minora, tanpa ada daging yang terpotong. Sebaliknya, juga ditemukan praktek khitan wanita yang memotong seluruh labia minora bahkan lebih.

Menurut WHO, khitan wanita termasuk kedalam mutilasi genital wanita atau female genital mutilation (FGM). Beberapa tipe FMG: yaitu mulai dari melukai, menusuk, atau menggores klitoris atau prepusium, hingga memotong seluruh klitoris dan seluruh labia minor dan mayor dan menyisakan saluran kemih saja.

Khitan Wanita Menurut Medis:

  1. Khitan wanita merupakan praktik yang tidak diperlukan (tidak ada manfaat bagi kesehatan). Karena perempuan memiliki anatomi berbeda dari laki-laki. Klitoris pada perempuan tidak berfungsi untuk berkemih sehingga tetap terjaga kebersihannya meski tanpa khitan. Dr Lutfi Setyo Wicaksono, Sp. B di PKU Muhammadiyah Pati: “selama ini saya hanya melakukan sirkumsisi di laki-laki, dengan pertimbangan ada kulit preputiumnya yang bisa phimosis (menutupi lubang) dan mengganggu kesehatan. Sementara pada perempuan tidak ada anatominya sehingga tidak ada yang perlu disirkumsisi”.
  2. Memiliki risiko komplikasi serius dan mengancam nyawa. Karena terdapat banyak pembuluh darah di daerah kemaluan perempuan sehingga berisiko perdarahan yang hebat ketika prosedur khitan dilakukan.
  3. Menurut Pakar kesehatan reproduksi dan kader ‘Aisyiyah Jawa Barat
    Ibu Dian Indahwati: khitan wanita memiliki dampak psikologis, pengalaman traumatis dari prosedur khitan dapat menyebabkan masalah kesehatan jiwa yang serius bagi perempuan, menciptakan beban psikologis yang berkepanjangan.

Peraturan Pemerintah Indonesia Terkait Khitan Wanita:

Kementerian Kesehatan melarang sunat perempuan tahun 2006.

Larangan tersebut melunak dalam Permenkes No 1636/2010 karena sunat perempuan di Indonesia dinilai tidak sama dengan FGM dan hanya bersifat simbolis.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1636/2010 ini dicabut pada 6 Februari 2014, melalui Permenkes No 6/2014. Salah satu pertimbangannya adalah bahwa sunat perempuan lebih didasari oleh pertimbangan adat dan agama, bukan merupakan tindakan medis, sehingga tidak perlu diatur. Memberi mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraan sunat perempuan yang menjamin kesehatan dan keselamatan, dan tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.

Khitan Wanita Menurut Ulama Fiqih:

  1. Wajib: menurut mayoritas ulama mazhab Syafii dan ulama Hanbali, dan inilah mayoritas pendapat ulama salaf.
  2. Sunah: menurut Imam Abu hanifah dan ulama mazhab Maliki, dan sebagian ulama Syafiyyah.
  3. Makrumah: sebagian ulama Hanafi,Ibn Qudamah dan lainnya, khitan adalah sebagai makrumah (pemuliaan) kepada wanita.

Fatwa Kontemporer Terkait Khitan Wanita

Pada tahun 2006 Dar Ifta Mesir mengeluarkan fatwa haramnya khitan bagi wanita. Fatwa keharaman khitan ini dikeluarkan setelah konsultasi dan riset ilmiah dari berbagai lembaga kesehatan yang terpercaya, juga kajian terhadap pendapat yang dipaparkan oleh WHO, dimana riset ini membuktikan adanya bahaya dan dampak negatif dari khitan perempuan.

Keharaman khitan wanita ini juga diakui oleh para ulama besar di Al-Azhar, diantaranya: Prof. Dr. Ahmad Tayyib, Prof. Dr. Ali Jum`ah, Prof. Dr. Muhammad Rajab Bayumi, Prof. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq Prof. Dr. Nasr Farid Washil, Prof. Dr. Abdul Mu`thi Bayumi, Prof. Dr. Qushbi Zalth, Prof. Dr. Mahmud Imarah, Prof. Dr. Muhammad Rif’at Utsman, Prof. Dr. Abdul Fatah Syeikh, Prof. Dr. Muhammad Ahmadi Abu Nur, Prof. Dr. Ismail Diftar, Prof. Dr. Abdul Fadhil Qushi, Prof. Dr. Ahmad Umar Hasyim, dan beberapa ulama besar lainnya.

Dalil Ulama yang Mewajibkan – Membolehkan Khitan

  1. Bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
  2. Makrumah, memuliakan wanita. (HR. Ahmad)عَنْ أَبِى الْمَلِيحِ بْنِ أُسَامَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ r قَالَ الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ.Dari Abu Malih bin Usamah dari ayahnya: Sesungguhnya Nabi saw berkata: khitan sunah bagi laki-laki, dan makrumah (pemuliaan) bagi wanita.
  3. Menceriakan wajah dan lebih disukai suami. (HR. Abu Daud dan Thabrani dalam Mu`jam Shahir)عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ r أَنَّ النَّبِىَّ  قَالَ لِأُمِّ عَطِيَّةَ خَتَّانَةٍ كَانَتْ بِالْمَدِينَةِ إِذَا خَفَضْتِ فَأَشِمِّى وَلَا تَنْهَكِى فَإِنَّهُ أَسْرَى لِلْوَجْهِ وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْجِDari Anas bin Malik diriwayatkan bahwa Nabi saw berkata kepada Ummu Atiyyah (tukang khitan di zaman Nabi) di Madinah: “jika kamu memotong maka sedikitkanlah dan jangan dihabiskan, karena itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menyenangkan suami”. HR. Abu Dawud.
  4. Menyeimbangkan syahwat wanita, sebagaimana disebutkan Ibn Qayyim dalam Tuhfah Maudud bi Ahkam Maulud, 189:“Jika bagian yg seharusnya dikhitan dibiarkan maka akan menjadikan syahwat wanita tidak terkontrol, jika dipotong secara menyeluruh maka hilang syahwatnya, maka diambillah bagian dan disisakan bagian lain sebagai penyeimbang”

Dalil Ulama yang Mengharamkan Khitan

Di antara sebab dan alasan pengharaman khitan bagi wanita adalah:

  1. Syeikh Sayyid Thantawi – mantan Grand Syeikh al-Azhar, Syeikh Ali Jum’ah – mantan mufti Mesir, dan Syeikh Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi menyatakan bahwa tidak ditemukan dalil syari yang shahih yang bisa dijadikan landasan dalam hukum khitan wanita; baik dari Al-Quran, hadis maupun ijma sahabat.
    Disebutkan dalam kitab Aunul Ma’bud “Hadis-hadis tentang khitan wanita diriwayatkan dari banyak jalur, namun semuanya lemah dan ada `ilahnya (cacat) sehingga tidak bisa digunakan sebagai hujjah (dalam pengambilan hukum)”.
    Disebutkan oleh Ibn Mundzir: “Tidak ditemukan riwayat yang benar maupun sunah yang bisa diikuti dalam hukum khitan wanita”.
  1. Hadis Ummu Athiyah yang meriwayatkan tentang khitan wanita dianggap lemah oleh Imam Syaukani dan beberapa ulama lainnya bahkan sangat lemah (daif jiddan), ada `ilah, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai landasan dalil atas hukum khitan bagi wanita.
    Bahkan Abi Dawud yang meriwayatkan hadis tersebut dalam Sunan-nya berkata: “Hadits ini diriwayatkan dari ‘Ubaydullah bin ‘Amrin, dari ‘Abdil Malik dengan makna dan sanadnya.  ‘Ubaydullah bukanlah seorang yang kuat hafalannya, terkadang ia me-mursal-kan hadits. Muhammad bin Hasan dalam sanad hadits ini adalah seorang yang majhul (tidak diketahui profilnya), dan hadits ini statusnya lemah”.
  1. Hadis Abu Hurairah “5 hal yang termasuk fitrah: momotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan dan berkhitan,” maksud khitan disini adalah bagi laki-laki bukan wanita, seperti halnya memotong kumis.
  2. Dar Ifta Mesir menegaskan bahwa khitan wanita merupakan bagian dari adat masyarakat, sama sekali tidak ada dasarnya dalam syariat Islam. Sedangkan yang disyariatkan dalam Islam adalah khitan bagi laki-laki. Adat ini pertama kali berasal dari kebiasan beberapa kabilah Arab, namun di masa kini, para dokter dan ulama telah bersepakat menetapkan adanya bahaya medis dan dampak psikologis pada praktek khitan bagi wanita.
  3. Rasulullah Saw tidak mengkhitan satupun anak perempuannya, dan juga tidak ada satu riwayatpun menyatakan bahwa Rasulullah Saw memerintahkan untuk mengkhitan cucu-cucu perempuan beliau.
  4. Syeikh Ali Jum`ah menyatakan “sebenarnya hukum khitan bagi wanita ditetapkan oleh para fukaha dengan disandarkan pada adat dan pendapat medis di zaman tersebut, kemudian kondisi dan zaman sudah berubah sebagaimana banyak hal berubah mengikuti perkembangan zaman. Setelah dilakukan penelitian panjang oleh para pakar medis terbukti bahwa khitan wanita membahayakan. Semua dokter profesional yang terpercaya di dunia mengatakan hal ini. Dengan demikian, hukum yang paling tepat dalam khitan wanita pada masa kini adalah haram. Imam Qarafi dalam Al-Ihkam mengatakan bahwa: menghukumi keadaan dengan apa yang ada dalam buku tanpa pengamatan pada realita adalah sesat dan menyesatkan”.

Demikianlah, saat Islam datang adat khitan sudah ada pada kaum Arab, ada seorang sahabiyah yang mempunyai keahlian dalam mengkhitan, lalu Nabi Saw mengatakan padanya: “Jika kamu mengkhitan maka hendaklah sedikit saja, jangan dihabiskan“ Hadis Ummu Athiyah ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw meng-iqrar kebolehan khitan, dari sini disimpulkan bahwa hukumnya boleh, namun beliau tidak pernah memerintahkannya, dengan demikian berlanjutlah adat tersebut.

Namun seiring berjalan waktu dan banyaknya penelitian dari lembaga medis terpercaya dan pengakuan banyak dokter di seluruh dunia, telah ditetapkan bahwa khitan wanita sama sekali tidak membawa manfaat bagi kesehatan, bahkan sebagian prosedur tidak bisa dijamin keamanannya, seperti yang terjadi di beberapa daerah adanya praktek khitan wanita ilegal, praktek khitan yang menyebabkan cedera medis, dan kenyataan bahwa sebagian dari prosedur khitan wanita dilakukan oleh dukun bayi yang tidak punya profesionalitas yang diakui. Hal inilah yang mendorong sebagian ulama untuk memfatwakan bahwa hukum khitan bagi wanita yang paling sesuai di masa kini, dan selaras dengan berbagai maslahat adalah haram.

Oleh karena itu, mayoritas penduduk Mesir tidak lagi melaksanakan praktek khitan bagi anak-anak perempuan mereka, setelah lembaga fatwa Mesir memfatwakan keharaman khitan bagi wanita dan pemerintah juga menegaskan praktek ini ditetapkan sebagai tindak kriminal dan pelakunya bisa dipidana. Begitu juga yang akan ditemukan pada penduduk Al-Jazair, Maroko, Libya, Tunisia, tidak ada yang melaksanakan praktek khitan wanita karena notabene mayoritas bermazhab Maliki.

Fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang Khitan Wanita

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2, menegaskan bahwa khitan perempuan tidak dianjurkan (ghairu masyrūʻ). Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan berikut:

  1. Dalil Syariat yang Lemah
    Tidak ada dalil qath’i (tegas dan pasti) dalam Al-Qur’an maupun hadis yang secara eksplisit mewajibkan atau menyunahkan khitan perempuan. Hadis yang sering dijadikan rujukan, seperti riwayat dari Ummu Athiyah yang menyebutkan “Janganlah berlebihan, karena itu lebih nikmat bagi perempuan dan lebih dicintai oleh suami,” dinilai lemah (dhaif) oleh para ulama hadis.
  1. Pertimbangan Medis dan Sosial
    Berdasarkan kajian kesehatan, praktik khitan perempuan dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti infeksi, pendarahan, hingga gangguan psikologis. Selain itu, praktik ini lebih banyak bersifat tradisi lokal dibanding tuntunan agama.
  1. Prinsip Islam Berkemajuan
    Muhammadiyah berpendapat bahwa Islam harus dikontekstualisasikan dengan prinsip kemaslahatan umat. Dalam hal ini, khitan perempuan yang lebih banyak membawa mudarat tidak dianjurkan untuk dilestarikan.

Wallahu A`lam

Referensi:

  1. Tanya Jawab Agama Fatwa Tarjih Muhammadiyah
  2. http://milissehatyop.org/tag/sunat/.
  3. https://www.idai.or.id/artikel/seputar-kesehatan-anak/apakah-bayi-perempuan-perlu-disunat, Penulis: Dr. Ireska T. Afifa, Narasumber: Dr. Rosalina Dewi Roeslani, Sp.A(K), Ikatan Dokter Anak Indonesia.
  4. https://www.halodoc.com/artikel/apakah-wanita-juga-perlu-disunat.
  5. Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, Imam Nawawi.
  6. Islam dan Kedokteran, M. R. Rozikin
  7. Fatwa Dar Ifta Mesir:
    https://www.dar-alifta.org/AR/Viewstatement.aspx?sec=media&ID=4006&fbclid=IwAR1ORwwhTviXqywrrSF5dUEOM4m-HOTEhzw_R5ceMD5jh-9Ya6Kncq23p54.
    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=3269853756377717&id=200895559940234.
  8. Pendapat Syeikh Ali Jumah
    https://www.facebook.com/watch/?v=3772972936113772.
  9. Pendapat Syeikh Yusri Jabr:
    https://www.facebook.com/dr.yosrygabr/videos/552051075771980/.
  10. Nama-nama ulama besar Al-Azhar yang mengharamkan khitan:
    https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2909669049288235&id=100007355051920.
  11. Mausuah Fiqih Kuwait